loading...

Ketentuan dan Cara Guru Madrasah Mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag Terbaru

Nomor Pendidik Kemenag (NPK) merupakan Nomor Pendidik khusus bagi guru madrasah di lingkungan Kemenag, bila di Kemendikbud sejenis NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Simak Info : Guru PAI Berprestasi Bakal Dikirim Studi Banding ke Australia

Rencananya, mulai 2016 Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan Nomor Pendidik Kemenag yang dikhususkan bagi PTK Kemenag. Fungsi NPK untuk mengendalikan dan melakukan monitoring dinamisasi data pendidik yang berada di bawah naungan Kemenag.

Ketentuan dan Prosedur Cara Mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) yang Terdiri dari 13 digit

  1. Semua guru yang berstatus PNS Kemenag secara otomatis akan mendapatkan NTPK.
  2. Semua guru Kemenag yang telah memiliki NUPTK akan diterbitkan NPK secara otomatis.
  3. Untuk guru dengan TMT 2015 keatas harus memenuhi persyaratan berikut agar bisa mendapatkan NPK :
  • Pendidikan minimal S1 atau D4
  • Setidaknya telah tercatat minimal 2 tahun dalam satminkal Kemenag
  • Telah mengajar  selama 2 tahun terakhir ( 4 semester berturut-turut)
  • NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
NPK juga akan menjadi syarat bagi guru madrasah untuk menerima sertifikasi Kemenag mulai tahun 2016. Pengelolaan sertifikasi Kemenag menggunakan aplikasi SIMPATIKA yang terintegrasi dengan aplikasi Kemendikbud. Baca juga Penyebab Guru Madrasah Terkendala Menerima Sertifikasi Menurut Kemenag

Demikian info Cara Guru Madrasah Mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag Terbaru yang dapat admin bagikan. Semoga Bermanfaat!!!
Cara Guru Madrasah Mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag Terbaru
Info NPK Guru Madrasah
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...