loading...

Penting!!! Dana BOS Boleh Digunakan Untuk Keperluan Operator Dapodik Sekolah

Berdasarkan Juknis penggunaan dana BOS tahun 2016, ada beberapa item yang dapat dimasukan dalam penggunaan dana BOS salah satunya untuk keperluan operator Dapodik. Perlu diketahui bahwa tugas operator sangatlah berat dan memerlukan sarana dan prasaran yang memadai. Baca juga Kabar Gembira Dana BOS Naik Pada Tahun 2016 resmi Kemendikbud

Berikut Beberapa Item yang Dapat Dimasukan dalam Penggunaan Anggaran Dana BOS 2016 Kaitannya dengan Keperluan Operator Dapodik Sekolah


1. Pembelian Perangkat Komputer / Laptop
Dalam Juknis BOS 2016, sekolah boleh membeli laptop untuk keperluan sekolah. Laptop diprioritaskan bagi sekolah yang tidak memiliki jaringan listrik secara penuh. Pembelian laptop dengan jumlah maksimum 1 unit per tahun dengan harga maksimal Rp. 6 juta.

2. Pembiayaan Internet (Beli Pulsa, Modem dan Pemasangan Jaringan Internet)
Pembelian pulsa mobile modem internet dibolehkan maksimal sebesar Rp 250 ribu/bulan.
Simak juga : 6 Program Prioritas Kemendikbud di Tahun 2016
3. Honor Operator / Administrasi Sekolah
Honor disini digunakan bagi guru dan tenaga kependidikan (tenaga administrasi) sebagaimana dijelaskan dalam poin 8.a.ii terkait Pembayaran Honorarium Bulanan. Batas maksimum penggunaan dana BOS untuk membayar honor bulanan guru / tenaga kependidikan honorer di satuan pendidikan negeri adalah 15% dari total dana BOS yang diterima, sementara di satuan pendidikan swasta adalah 30% dari total dana BOS yang diterima.

Demikian postingan tentang Dana BOS yang boleh digunakan untuk mendukung kegiatan operator sekolah / Dapodik. SILAKAN SHARE!!!
Penting!!! Dana BOS Boleh Digunakan Untuk Keperluan Operator Dapodik Sekolah
Operator Sekolah
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...