Info resmi dari BKN terkait tindak lanjut ePUPNS telah dikeluarkan melalui surat tertanggal 5 Januari 2015 No. K.26-30/V-2/99. Secara garis besar surat tersebut menyebutkan bahwa registrasi e-PUPNS telah ditutup per 31 Desember 2015, namun karena ada banyak PNS yang belum melakukan pendaftaran e-PUPNS maka diberi waktu perpanjangan bagi yang belum berhasil daftar e-PUPNS. Baca juga
Info Resmi MenPAN-RB Soal Penerimaan CPNS Jalur Umum Tahun 2016
Isi Surat Resmi BKN Tentang Tindak Lanjut e-PUPNS
- Dengan hormat kami sampaikan bahwa sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 19 Tahun 2015 tentang Pedoman Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Tahun 2015 secara elektronik serta Surat EdaranKepala BKN No. K.26-30/V77-1/99 Tgl. 27 Juli 2015 tentang implementasi-PUPNS 2015, maka jadwal pelaksanaan e-PUPNS 2015 telah ditutup pada tanggal 31 Desember 2015.
- Berdasarkan hasil evaluasi Pelaksanaan e-PUPNS tersebut dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
- PNS yang belum mendaftar/ registrasi e-PUPNS 2015 bcrjumlah 106.038 ( daftar nama PNS dari masing-masing instansi dapat dilihat pada portal e-PUPNS)
- PNS yang belum selesai diverifikasi pada level 1 maupun level 2 berjumlah 1.630.816
- PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyampaikan berkas/dokumen untuk diverifikasi berjumlah 449.057
- Berkenaan dengan hal tersebut bagi PNS yang belum mendaftar /registrasi e-PUPNS 2015 sesuai point 2a. Maka untuk dapat registrasi agar melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
- Instansi menyampaikan nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan e-PUPNS 2015 dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian/Kepala BKD kepada Kepala BKN beserta alasan tidak melakukan e-PUPNS dengan mengisi formulir scbagaimana format terlampir, lampiran nama-nama tersebut agar disampaikan juga dalam bentuk softcopy (file). dengan format excel
- BKN akan memfasilitasi dengan memberikan hak akses jika alasan yang disampaikan rasional.
- Pendaftaran Registrasi tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016, apabila sampai batas waktu yang ditentukan PNS belum juga mendaftar/registrasi dan mengisi e-PUPNS maka dinyatakan tidak berstatus sebagai PNS dan dihapus dari data PNS Nasional di BKN.
- Bagi instansi yang belum menyelesaikan verifikasi level I dan level 2 sesuai point 2b. maka diberi kesempatan perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016
- Bagi PNS yang sudah melakukan registrasi namun belum menyelesaikan pengisian e-PUPNS sesuai point 2c. Maka diberikan bata waktu hingga 17 Januari 2016
- Demikian atas perhatian dan kerjasamanya, disampaikan terima kasih.
Demikian Informasi terkait Tindak Lanjut e-PUPNS yang tertuang dalam Surat BKN semoga dapat dipahami dan diindahkan. Salinan asli
Surat BKN Tentang Tindak lanjut e-PUPNS dapat juga dilihat pada gambar di bawah ini (Silakan klik gambar untuk hasil yang lebih besar).
 |
SURAT BKN TENTANG E-PUPNS |
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+