loading...

Tegas, Larangan Merokok di Lingkungan Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015

Pemerintah serius menanggapi masalah rokok di lingkungan sekolah dengan mengeluarkan larangan merokok di sekolah berdasarakan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah. Larangan tegas merokok maupun membawa barang yang mengindikasikan bentuk dan jenis rokok beredar di sekolah. Baca juga Mendikbud Larang Buku Anak Islam Suka Membaca Beredar di Satuan PAUD

Bunyi Pasal 5, 6 dan 7 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah


A. Bunyi Pasal 5 Permendikbud
  1. Kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan, peserta didik, dan  pihak  lain  dilarang  merokok,  memproduksi,  menjual, mengiklankan,  dan/atau  mempromosikan  rokok  di Lingkungan Sekolah.
  2. Kepala  sekolah wajib  menegur  dan/atau  memperingatkan dan/atau  mengambil  tindakan  terhadap  guru,  tenaga kependidikan,  dan  peserta  didik  apabila  melakukan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
  3. Kepala  sekolah dapat  memberikan  sanksi  kepada guru, tenaga  kependidikan,  dan  Pihak  lain  yang  terbukti melanggar ketentuan Kawasan tanpa rokok di Lingkungan Sekolah.
  4. Guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta didik dapat memberikan  teguran  atau  melaporkan  kepada  kepala sekolah apabila terbukti ada yang merokok di Lingkungan Sekolah.
  5. Dinas pendidikan setempat sesuai dengan kewenangannya memberikan  teguran  atau  sanksi  kepada  kepala  sekolah apabila  terbukti  melanggar  ketentuan  Kawasan  tanpa rokok  di  Lingkungan  Sekolah  berdasarkan  laporan  atau informasi  dari  guru,  tenaga  kependidikan,  peserta  didik, dan/atau Pihak lain.
Info penting lainnya : Alur Pengajuan Verval Inpassing Guru Kemenag
B. Pasal 6 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015
  • Larangan  penjualan  rokok  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  4  huruf  d  dan  pasal  5  ayat  (1)  berlaku  juga  terhadap larangan  penjualan permen  berbentuk rokok  atau  benda  lain yang  dikonsumsi  maupun  yang  tidak  dikonsumsi  yang menyerupai  rokok  atau  tanda  apapun  dengan  merek  dagang, logo,  atau  warna  yang  bisa  diasosiasikan  dengan produk/industri rokok.
C. Bunyi Pasal 7 Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015
  1. Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan melakukan  pemantauan  dan  evaluasi  pelaksanaan  Peraturan  Menteri  ini  secara  berkala  paling sedikit dalam satu tahun.
  2. Dinas  pendidikan  provinsi/kabupaten/kota  menyusun dan  menyampaikan  hasil  pelaksanaan  pemantauan kepada  walikota,  bupati, gubernur,  dan/atau  menteri terkait  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  sesuai dengan kewenangannya.
  3. Sekolah wajib melakukan pembinaan kepada peserta didik yang  merokok  di  dalam  maupun  di  luar  Lingkungan Sekolah sesuai dengan tata tertib yang berlaku di sekolah
Demikian sekilas Isi Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok Di Lingkungan Sekolah, untuk selengkapnya silakan download di SINI

Sumber : www.reportaseguru.com
Tegas, Larangan Merokok di Lingkungan Sekolah Berdasarkan Permendikbud Nomor 64 Tahun 2015
Bunyi Pasal 5 Permendikbud No. 64 tahun 2015
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...