Info penting bagi bapak ibu pendidik di manapun berada mulai dari jenjang PAUD, SD, SMP dan SMA atau sederajat terkait mekanisme usulan tunjangan khusus, kualifikasi ke S1 dan Insentif Guru Bukan PNS. Sebelumnya baca : Subsidi Tunjangan Fungsional Guru Non PNS sudah Berakhir, Ini dia Gantinya
Dikutip dari status Bapak Tagor Alamsyah Harahap bahwa ditegaskan kembali kepada calon perwakilan kab/kota untuk mengikuti Rakor Tunjangan yang dilaksanakan oleh Direktorat GTK PAUD Dikmas, Dikdas dan Dikmen, wajib membawa usulan penerima tunjangan khusus, kualifikasi ke S1 dan Insentif Guru Bukan PNS.
Dikutip dari status Bapak Tagor Alamsyah Harahap bahwa ditegaskan kembali kepada calon perwakilan kab/kota untuk mengikuti Rakor Tunjangan yang dilaksanakan oleh Direktorat GTK PAUD Dikmas, Dikdas dan Dikmen, wajib membawa usulan penerima tunjangan khusus, kualifikasi ke S1 dan Insentif Guru Bukan PNS.
Berikut Mekanisme Usulan Penerima Tunjangan Khusus dan Insentif Guru Bukan PNS
Adapun lebih jelasnya himbauan terkait usulan penerima tunjangan khusus dan insentif guru bukan PNS, silakan kunjungi https://www.facebook.com/tagor.a.harahap?fref=nfKami sampaikan kepada siapapun yg akan hadir perwakilan kab/kota pada saat rakor tunjangan yg dilaksanakan direktorat GTK Paud Dikmas, Dikdas, dan Dikmen wajib membawa usulan penerima tunjangan khusus, kualifikasi ke S1, dan insentif guru bukan PNS. Usulan tersebut ditandatangani kadis masing2. Dgn cara ini maka siapa yg terima tunjangan adalah berdasarkan usulan kab/kota bukan dipilih oleh pusat. Bagi yg tdk membawa kami berikan waktu sampai tgl 29 feb sesuai surat edara dirjen GTK. Yang hadir dirakor wajib melaporkan ke kadis ttg kewajiban ini. Jika melewati batas waktu maka kuota akan dipindahkan ke tempat lain dgn kewenangan pusat tanpa bisa diprotes. Manfaatkan sisa waktu yg ada dan selalu koordinasi dgn kadisnya, Kalau ada guru, kadis, atau DPRD yg protes maka yg hadir dirakor bertanggungjawab sepenuhnya akan hal ini dan kami akan menyiapkan surat penyataan sanggup untuk memenuhi target yg diberikan dirakor. Perlu dipahami yg diusulkan tidak pasti terima tunjangan jika dapodiknya tdk valid atau jumlah yg diusulkan melebihi kuota kabupatennya pada saat data ditarik dari dapodik. Semoga bisa dipahami, TrimsDemikian informasi tentang Usulan Tunjangan Khusus dan Insentif Guru Bukan PNS yang dapat admin posting. Semoga bermanfaat!!!
![]() |
Tunjangan Khusus dan Insentif Guru Bukan PNS (Gambar : facebook.com) |