loading...

Asyik... Pakaian Seragam Dinas PNS yang Baru Dibiayai APBN

Info seputar perubahan seragam dinas PNS kali ini membahas pembiayaan pengadaan baju dinas PNS yang baru. Pemerintah dalam APBN telah menganggarkan kebutuhan seragam dinas baru untuk PNS masuk Dana Alokasi Khusus. Sebelumnya baca Kriteria Seragam Dinas ASN yang Benar Sesuai Penjelasan KemenPAN-RB

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) memastikan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia akan mengenakan pakaian dinas baru. Seperangkat baju dinas anyar ini telah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Penjelasan Kemenkeu terkait Alokasi Anggaran untuk Pakaian Seragam Dinas PNS yang Baru dalam APBN 2016 

Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan seragam dinas baru bagi para aparatur sipil ini di APBN. Anggaran tersebut masuk ke pos Dana Alokasi Khusus (DAK). "DAK ada anggaran untuk seragam PNS. Jadi betul anggarannya dari APBN," ujarnya saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Kamis (18/2/2016).
Info lainnya : Menkeu Siapkan Anggaran Pengangkatan Honorer K2 Jadi PNS 
Perihal jumlah anggaran untuk membiayai pakaian dinas ini, Askolani mengaku tidak ingat persis angkanya. Namun ia memastikan nilainya kecil. "Saya tidak tahu angkanya, tapi relatif kecil tampaknya," ungkap dia.

Ia menjelaskan, anggaran seragam tersebut dikelola dan diatur masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L). "Selama ini kalau satu K/L mau pakai seragam sudah ada pengaturannya masing-masing dan anggaran juga sudah ada di masing-masing K/L bersangkutan," terang Askolani.

Dari data Kemenkeu, anggaran Dana Alokasi Khusus Fisik di APBN 2016 sebesar Rp 85,4 triliun dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Rp 123,5 triliun. Sumber : http://bisnis.liputan6.com
Asyik... Pakaian Seragam Dinas PNS yang Baru Dibiayai APBN
Seragam Dinas PNS Dibiayai Uang Negara
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...