Info resmi dari BI terkait heboh informasi peredaran uang pecahan Rp 200 ribu yang dikeluarkan Bank Indonesia (BI). Seperti diketahui gambar uang pecahan Rp 200.000 beredar luas di media sosial (medsos). Sebelum lanjut baca Pesan Orang Terkaya China Kepada Anaknya.
Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara menegaskan, sampai saat ini BI hanya mengeluarkan dan mengatur pecahan rupiah paling besar yaitu Rp 100 ribu. "Terkait informasi yang beredar di medsos mengenai uang pecahan Rp 200 ribu, Bank Indonesia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar," kataTirta dalam keterangannya, Kamis (18/2/2016).
Sebab itu, dia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan informasi yang beredar. Sebagai informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menemukan informasi tentang Rupiah, termasuk ciri keaslian rupiah di link http://www.bi.go.id/id/rupiah/default.aspx. Selain itu, apabila terdapat pertanyaan, masyarakat dapat menghubungi contact center Bank Indonesia di (021)131 atau bicara@bi.go.id, pada jam kerja.
http://bisnis.liputan6.com/read/2439204/beredar-di-medsos-bi-bantah-keluarkan-uang-pecahan-rp-200-ribu
Berikut Penjelasan Resmi Bank Indonesia Terkait Marak Informasi adanya Uang Pecahan Rp 200 Ribu
Keberadaan uang pecahan Rp 200 ribu ini dibantah BI. Bank Sentral ini langsung memberikan klarifikasi perihal informasi di media sosial yang menyatakan pihaknya telah menerbitkan uang rupiah pecahan Rp 200 ribu.Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia Tirta Segara menegaskan, sampai saat ini BI hanya mengeluarkan dan mengatur pecahan rupiah paling besar yaitu Rp 100 ribu. "Terkait informasi yang beredar di medsos mengenai uang pecahan Rp 200 ribu, Bank Indonesia menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar," kataTirta dalam keterangannya, Kamis (18/2/2016).
Info lainnya : Nomor Ponsel Presiden Jokowi Untuk Aduan Masyarakat Atas Layanan PemerintahDia menilai, kemunculan pecahan uang kertas dengan pecahan Rp 200 ribu tersebut dilakukan pihak-pihak yang kurang bertanggung jawab. Sebab selama ini, BI memiliki aturan jika ingin mengeluarkan pecahan baru dari mata uang rupiah. "Untuk tiap uang pecahan baru yang dikeluarkan, Bank Indonesia akan mengeluarkan pernyataan resmi di media massa dan website www.bi.go.id," Tirta menjelaskan.
Sebab itu, dia menghimbau kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan informasi yang beredar. Sebagai informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menemukan informasi tentang Rupiah, termasuk ciri keaslian rupiah di link http://www.bi.go.id/id/rupiah/default.aspx. Selain itu, apabila terdapat pertanyaan, masyarakat dapat menghubungi contact center Bank Indonesia di (021)131 atau bicara@bi.go.id, pada jam kerja.
http://bisnis.liputan6.com/read/2439204/beredar-di-medsos-bi-bantah-keluarkan-uang-pecahan-rp-200-ribu
![]() |
Isu Uang Pecahan Rp 200 Ribu (gambar : facebook.com) |