loading...

RESMI... Ini Penjelasan Mendikbud Soal Edaran Guru Memakai Seragam Putih Hitam

Info adanya edaran guru memakai seragam putih hitam resmi dibantah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan. Aturan seragam yang tertuang dalam Surat Nomor 944/B1/TU/2016 Perihal Pakaian Seragam Kerja Tertanggal 11 Januari 2016 hanya berlaku untuk pegawai Kemdikbud, bukan guru. (Baca : Ini Aturan Pakaian Seragam Dinas PNS Berdasarkan Permendagri No. 6 Tahun 2016)

Mendikbud Anies Baswedan memberi penjelasan soal edaran seragam putih hitam.


Menurut Anies, edaran itu bukan untuk para guru tetapi untuk pegawai di Kemdikbud. "Bukan. Itu edaran untuk semua pegawai Kemdikbud," jelas Anies, Selasa (9/2/2016).

Guru adalah pegawai Pemda sejak 2001, jadi tidak mungkin diatur lagi soal seragam oleh Kemdikbud. "Jadi edaran ini bukan untuk guru tapi untuk pegawai Kemdibud," tutup dia.
Info lainnya : Berikut Tugas dan Kewajiban Dinas Pendidikan dalam Pendataan Dapodik
Di surat edaran itu tertulis mengenai pakaian seragam kerja dan dikeluarkan pada 11 Januari 2016. Edaran itu intinya mengimbau agar sejak 1 Februari 2016 seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan wajib memakai pakaian seragam kerja.

Untuk hari Senin dan Kamis, memakai atasan putih dan bawahan hitam, khusus eselaon 1 dan II memakai dasi. Hari Selasa dan Rabu pakaian bebas, sementara hari Jumat memakai batik. Edaran ini ditandatangani Sekretaris E Nurzaman AM.

Sumber : http://news.detik.com/berita/3137596/soal-edaran-guru-pakai-seragam-putih-hitam-mendikbud-itu-untuk-pegawai-kemdikbud
RESMI... Ini Penjelasan Mendikbud Soal Edaran Guru Memakai Seragam Putih Hitam
Surat Edaran Pakaian Seragam Kerja
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...