loading...

Surat Edaran Terkait Honor dan Insentif Operator Dapodik Sekolah

Operator Sekolah (OPS) memiliki peran penting dalam menyukseskan program pendidikan berbasis IT khususnya di sekolah. Sebagaimana kita ketahui pemerintah dalam hal ini Kemdikbud telah mencanangkan aplikasi satu data pendidikan di Dapodik. Baca juga Tugas dan Kewajiban Dinas Pendidikan Terkait Kesuksesan Pendataan Dapodik

Tugas operator cukup banyak, mulai dari pendataan dapodik yang diperuntuhkan untuk kemdikbud, EMIS untuk Kemeneg, Pelaporan dana BOS baik online maupun offline, Admin padamu negeri, Verval PD serta tugas-tugas lainnya termasuk tugas pokoknya apabila ia juga berstatus sebagai pendidik.

Rincian Besaran Honor Operator Dapodik Sekolah Berdasarkan Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Makassar

Kabar gembira khususnya bagi pandidik dan operator di lingkungan dinas pendidikan kota Makassar yang telah mengalokasikan dana untuk honor / gaji OPERATOR DAPODIK SEKOLAH sebesar Rp. 5.000/siswa/triwulan. Hal ini tertuang di dalam Surat Edaran Nomor : 421.2/515/DPK/I?2016 Perihal Operator Dapodik Sekolah.
PENTING : Ini 2 Komitmen KemenPAN-RB Bersama DPR RI Terkait Penyelesaian Masalah Pengangkatan Honorer K2
Berdasarkan surat edaran tersebut juga Operator Sekolah (OPS) berhak menerima insentif dari Dana Pendidikan Gratis sesuai Peraturan Gubernur No. 6 Tahun 2014. Untuk selengkapnya silakan baca surat edaran di bawah ini (Klik gambar untuk hasil yang lebih jelas).
Surat Edaran Terkait Honor dan Insentif Operator Dapodik Sekolah
Surat Edaran Honor / Gaji Operator
Demikian Info Tentang Surat Edaran Terkait Honor dan Insentif Operator Dapodik Sekolah yang dapat admin posting. Semoga kebijakan ini dapat diberlakukan merata di seluruh sekolah yang ada di tanah air Indonesia.
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...