Informasi dari senayan terkait upaya DPR membantu menyelesaikan masalah honorer K2 terus dilakukan. Komisi II DPR belum berhenti memperjuangkan pengangkatan 439 ribu honorer kategori II (K2) agar bisa diangkat menjadi CPNS. Hari ini, Senin (22/2), dua masalah mendasar pengganjal pengangkatan, yakni anggaran dan payung hukum, mulai mendapatkan opsi-opsi solusi. Sebelumnya baca Syarat dari Honorer K2 Jika Revisi UU ASN Tetap Dilakukan
Setidaknya, hal ini sudah menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di DPR, Senin (22/2).
4. Komisi II DPR RI meminta pemerintah (LAN) agar dapat meningkatkan kapasitas sumberdaya Aparatur Sipil Negara sehingga dapat memenuhi kompetensi ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan, berikut simulasi kebutuhan anggaran terhadap pra jabatan dan peningkatan kapasitas tenaga honorer ketegori II.
Mengenai kesimpulan ini Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy selaku pimpinam rapat menyatakan keputusannya sekarang tinggal di Menpan-RB Yuddy Chrisnandi. Karena kementerian dan lembaga terkaait seperti LAN, BKN, Kemenkeu hingga Kemenkumham, sudah siap.
Komisi II juga berencana membawa persoalan ini ke pimpinan dewan dan menyerahkan masalahnya kepada Presiden Joko Widodo. Langkah ini akan ditempuh bila Menpan Yuddy tetap tidak siap mengangkat K2. "Rencana ke presiden tetap. Tapi kalau menpan siap selesai, tidak perlu ke presiden," pungkasnya. Sumber : www.jpnn.com
Setidaknya, hal ini sudah menjadi kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR dengan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani, dan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana di DPR, Senin (22/2).
Berikut Empat Kesimpulan Hasil Rapat DPR dalam Memperjuangkan Pengangkatan honorer K2 Jadi CPNS
1. Komiisi II DPR RI meminta pemerintah (kementerian PAN-RB dan Kemenkumham) untuk memberikan payung hukum terkait penyelesaian masalah pengangkatan tenaga honorer kategori II dengan membuat beberapa opsi, yaitu:- Revisi UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan perundangan lainnya yang terkait.
- Peraturan perundangan lain yang memungkinkan untuk memberikan payung hukum terkait pengangkatan tenaga honorer kategori II.
Info PENTING lainnya : Ini Penjelasan Mendikbud Terkait Sering Ngadatnya Pencairan TPG3. Komisi II DPR RI meminta Lembaga Adimistrasi Negara (LAN) untuk mengkaji secara mendalam mengenai kebutuhan Aparatur Sipil Negara dalam penyelenggaraan pemerintahan.
4. Komisi II DPR RI meminta pemerintah (LAN) agar dapat meningkatkan kapasitas sumberdaya Aparatur Sipil Negara sehingga dapat memenuhi kompetensi ASN dalam penyelenggaraan pemerintahan, berikut simulasi kebutuhan anggaran terhadap pra jabatan dan peningkatan kapasitas tenaga honorer ketegori II.
Mengenai kesimpulan ini Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy selaku pimpinam rapat menyatakan keputusannya sekarang tinggal di Menpan-RB Yuddy Chrisnandi. Karena kementerian dan lembaga terkaait seperti LAN, BKN, Kemenkeu hingga Kemenkumham, sudah siap.
Komisi II juga berencana membawa persoalan ini ke pimpinan dewan dan menyerahkan masalahnya kepada Presiden Joko Widodo. Langkah ini akan ditempuh bila Menpan Yuddy tetap tidak siap mengangkat K2. "Rencana ke presiden tetap. Tapi kalau menpan siap selesai, tidak perlu ke presiden," pungkasnya. Sumber : www.jpnn.com
![]() |
Aksi Demo Honorer |