Penting diperhatikan bagi bapak ibu rekan pendidik di manapun berada, bahwa tugas pendataan Dapodik tidak hanya menjadi tanggung jawab rekan Operator di sekolah. Selain Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Dinas Pendidikan sendiri memiliki peran penting dalam menyukseskan Pendataan Dapodik Berdasarkan Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015. (Baca : Surat Edaran Ditjen GTK Tentang Penyaluran Aneka Tunjangan Berdasarkan Dapodik Tahun 2016)
Silakan Download Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidik di SINI
Berikut Tugas dan Tanggung Jawab Dinas Pendidikan Propinsi / Kabupaten / Kota Terkait Pendataan Dapodik Sesuai Permendikbud Nomor 79 tahun 2015 Pasal 13
- Melakukan pengisian dan pengiriman data pengawas sekolah.
- Sosialisasi, bimbingan, dan layanan teknis;
- Melakukan pengelolaan manajemen pendataan;
- Melakukan verifikasi dan validasi tingkat provinsi/kabupaten/kota; dan
- Menginstruksikan kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing untuk melakukan pengumpulan dan pengiriman data melalui Dapodik;
- Memanfaatkan data yang dihasilkan dari Dapodik untuk mendukung program pembangunan pendidikan di wilayahnya masing-masing; dan
- Dinas provinsi/kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk mendukung kebutuhan operasional pendataan Dapodik di tingkat satuan pendidikan maupun tingkat daerah;
- Memfasilitasi dan menegur kepada semua satuan pendidikan di wilayah kerja masing-masing yang tidak melakukan pemutakhiran data secara berkala; dan
- Menyediakan dan memelihara infrastuktur pendataan di tingkat dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Silakan Download Permendikbud Nomor 79 Tahun 2015 Tentang Data Pokok Pendidik di SINI
![]() |
Permendikbud No. 79 Tahun 2015 |