Jakarta - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyatakan ASN harus netral. KASN menyatakan telah menangani laporan soal indikasi ASN yang tidak netral.
"Kami lembaga independen dan harus netral dan objektif. Sejauh ini kami telah melakukan sosialisasi bersama Bawaslu agar ASN netral. Kami juga menerima dan memproses pengaduan indikasi pelanggaran baik untuk yang berpihak ke capres nomor 01 maupun nomor 02. Semua diproses sesuai ketentuan," kata komisioner KASN Nuraida Mokhsen kepada wartawan, Selasa (28/5/2019) malam.
"Posisi ASN sudah jelas di UU ASN, harus netral dalam arti tidak memihak pada kepentingan kelompok mana pun. Tidak boleh menunjukkan keberpihakan, tidak boleh ikut kampanye dan menggunakan anggaran serta fasilitas negara untuk mendukung salah satu calon. Namun mereka tetap punya hak pilih dan bebas memilih salah satu pasangan capres ataupun caleg," tuturnya.
"Yang jelas mau berpihak ke nomor 01 ataupun nomor 02 tetap sama-sama diproses sesuai ketentuan," tegas Nuraida.
Sebelumnya diberitakan, TKN Jokowi-Ma'ruf membantah tuduhan bahwa kubu 01 menggerakkan ASN sebagai mesin politik di Pilpres 2019. Sebab, berdasarkan survei internal mereka, mayoritas ASN memilih Prabowo-Sandi.
"Menggerakkan BUMN? Tahu nggak BUMN yang milih 02? (Sebesar) 78 persen. Menggerakkan ASN? ASN 72 persen yang milih (Prabowo-Sandi). Di mana menggerakkan?" kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5). [iqr]
"Kami lembaga independen dan harus netral dan objektif. Sejauh ini kami telah melakukan sosialisasi bersama Bawaslu agar ASN netral. Kami juga menerima dan memproses pengaduan indikasi pelanggaran baik untuk yang berpihak ke capres nomor 01 maupun nomor 02. Semua diproses sesuai ketentuan," kata komisioner KASN Nuraida Mokhsen kepada wartawan, Selasa (28/5/2019) malam.
Baca juga: INFO LOWONGAN CPNS DAN REKRUTMEN PEGAWAI SETARA PNS DIBUKA SETELAH LEBARANNuraida mengatakan netralitas ASN sudah diatur dalam UU ASN. Dia mengatakan jika ada ASN yang terbukti tidak netral akan diproses.
"Posisi ASN sudah jelas di UU ASN, harus netral dalam arti tidak memihak pada kepentingan kelompok mana pun. Tidak boleh menunjukkan keberpihakan, tidak boleh ikut kampanye dan menggunakan anggaran serta fasilitas negara untuk mendukung salah satu calon. Namun mereka tetap punya hak pilih dan bebas memilih salah satu pasangan capres ataupun caleg," tuturnya.
"Yang jelas mau berpihak ke nomor 01 ataupun nomor 02 tetap sama-sama diproses sesuai ketentuan," tegas Nuraida.
Sebelumnya diberitakan, TKN Jokowi-Ma'ruf membantah tuduhan bahwa kubu 01 menggerakkan ASN sebagai mesin politik di Pilpres 2019. Sebab, berdasarkan survei internal mereka, mayoritas ASN memilih Prabowo-Sandi.
"Menggerakkan BUMN? Tahu nggak BUMN yang milih 02? (Sebesar) 78 persen. Menggerakkan ASN? ASN 72 persen yang milih (Prabowo-Sandi). Di mana menggerakkan?" kata Moeldoko di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (28/5). [iqr]
![]() |
ASN Upacara |