loading...

Aturan Pemberian THR Bagi PNS Baru Hasil Seleksi CPNS Tahun 2018

JAKARTA - Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) dan gaji ke-13 bagi PNS baru hasil seleksi CPNS tahun 2018 berpotensi tidak merata.

Pasalnya, hal itu bergantung pada sejauh mana proses administrasi yang dilakukan di masing-masing instansi penerima.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, sebagaimana gaji, pemberian THR juga bergantung pada TMT (terhitung mulai tanggal) dan SPMT (surat pernyataan melaksanakan tugas).
Baca juga : Begini Isi Surat Mendagri Terkait Pencairan THR PNS yang Terancam Molor
Jika kedua administrasi tersebut sudah keluar, maka hak keuangan sudah bisa disalurkan. “Jika TMT dan SPMT sebelum 24 Mei 2019, maka dapat THR dan gaji ke-13,” ujarnya dilansir jpnncom.

Soal berapa instansi yang belum menyelesaikan TMT dan SPMT, Ridwan belum bisa menjabarkan.

Pasalnya, SPMT sendiri bergantung pada kebijakan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di setiap instansi. Yakni Menteri di instansi kementerian, dan kepala daerah di instansi pemerintah daerah. (jpnn, 14/5)
Aturan Pemberian THR Bagi PNS Baru Hasil Seleksi CPNS Tahun 2018
Ilustrasi
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...