Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan PP ini, penilaian kinerja PNS bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Mengutip Pasal 56 PP tersebut, tertulis bahwa pejabat administrasi dan pejabat fungsional yang tidak mencapai target kinerja dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.
Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. "Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan," bunyi Pasal 4 PP tersebut.
Sedangkan Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Menurut PP ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
Mengutip Pasal 56 PP tersebut, tertulis bahwa pejabat administrasi dan pejabat fungsional yang tidak mencapai target kinerja dapat dikenakan sanksi hingga pemberhentian.
Penilaian dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. "Penilaian Kinerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip a. objektif; b. terukur; c. akuntabel; d. partisipatif; dan e. transparan," bunyi Pasal 4 PP tersebut.
Baca juga : PP 30 Tahun 2019 Tentang Penilaian Kinerja PNS, Nilai Terendah Bakal DipecatPenilaian kinerja PNS sebagaimana dimaksud dapat dilakukan dengan memberikan bobot masing-masing unsur penilaian, yaitu 70% untuk penilaian SKP, dan 30% untuk penilaian Perilaku Kerja; atau 60% untuk penilaian SKP, dan 40% untuk penilaian Perilaku Kerja. Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 70% untuk penilaian SKP dan 30% untuk penilaian Perilaku Kerja sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang tidak menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Sedangkan Penilaian Kinerja PNS dengan bobot 60% (enam puluh persen) untuk penilaian SKP dan 40% (empat puluh persen) untuk penilaian Perilaku Kerja, menurut PP ini, dilakukan oleh Instansi Pemerintah yang menerapkan penilaian Perilaku Kerja dengan mempertimbangkan pendapat rekan kerja setingkat dan bawahan langsung.
Menurut PP ini, penilaian Kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut:
- Sangat Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 110- 120 dan menciptakan ide baru dan/atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara
- Baik, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 90-120 dan cukup, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 70-90
- Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka 50-70
- Sangat Kurang, apabila PNS memiliki nilai dengan angka < 50
![]() |
PNS Bisa Dipecat |