JAKARTA-Mengatasnamakan gerakan kedaulatan rakyat, massa akan aksi di KPU pusat pada 22 Mei bertepatan dengan rencana pengumuman hasil Pilpres 2019. Menkopolhukam sendiri telah berupaya mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dengan menginstruksikan Pangdam dan Kapolda untuk mencegah massa dari daerah datang ke Jakarta.
Sementara itu, bupati Garut Rudy Gunawan melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut untuk mengikuti aksi demo 22 Mei 2019 di Jakarta. Ia mengancam akan memberikan sanksi pemecatan kepada PNS yang terbukti pergi ke Jakarta untuk demonstrasi tersebut.
Sanksi yang akan diberlakukan kepada pelanggar, kata Rudy, cukup berat, bisa sampai pemecatan. Sebagai pimpinan daerah, Rudy akan memberlakukan peraturan pemerintah soal disiplin pegawai negeri.
"Kalau dia pergi tanpa izin, maka kita akan memberlakukan PP 53 Tahun 2010, yang ujung-ujungnya ialah pemecatan karena mereka sendiri adalah tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan," tutur Rudy.
Selain melarang anak buahnya untuk berangkat ke Jakarta, ia mengimbau masyarakat Garut untuk tidak ikut-ikutan demo 22 Mei. "Kalau melarang (masyarakat) kami kan tidak boleh, karena itu adalah haknya mereka. Hak konstitusional. Tapi kalau PNS, karena saya sebagai pembina kepegawaian daerah, saya memberikan larangan," ujar Rudy. (dtk, 20/5)
Sementara itu, bupati Garut Rudy Gunawan melarang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Garut untuk mengikuti aksi demo 22 Mei 2019 di Jakarta. Ia mengancam akan memberikan sanksi pemecatan kepada PNS yang terbukti pergi ke Jakarta untuk demonstrasi tersebut.
Baca juga : Ini Aturan Penilaian Kinerja PNS Berdasarkan PP 30 Tahun 2019 yang Berkaitan Pemecatan PNS Tak Capai Target KinerjaRudy menegaskan setiap PNS yang hendak berangkat ke Jakarta untuk mengikuti demo 22 Mei dipastikan tak mendapat izin dari Pemkab Garut. "Dia harus punya izin, kami tidak akan izinkan," kata Rudy usai memimpin apel Hari Kebangkitan Nasional di lapangan Setda Kabupaten Garut, Jalan Pembangunan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin (20/5/2019). .
"Saya memberikan larangan. Kalau dilanggar, akan mendapatkan sanksi," ujar Rudy menambahkan.
Demonstrasi tersebut akan berlangsung Rabu (22/5) di Kantor KPU Pusat, Jakarta. Rudy mewanti-wanti anak buahnya tidak berangkat ke Jakarta.Sanksi yang akan diberlakukan kepada pelanggar, kata Rudy, cukup berat, bisa sampai pemecatan. Sebagai pimpinan daerah, Rudy akan memberlakukan peraturan pemerintah soal disiplin pegawai negeri.
"Kalau dia pergi tanpa izin, maka kita akan memberlakukan PP 53 Tahun 2010, yang ujung-ujungnya ialah pemecatan karena mereka sendiri adalah tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan," tutur Rudy.
Baca juga : PGRI Dukung Rencana Pemerintah Undang Guru dari Luar Negeri Jadi Instruktur Guru di IndonesiaIa menjelaskan langkah itu diambil untuk menjaga situasi kondusif usai Pemilu 2019. Rudy ingin masyarakatnya hidup rukun dan berdampingan kembali setelah pemilu selesai.
Selain melarang anak buahnya untuk berangkat ke Jakarta, ia mengimbau masyarakat Garut untuk tidak ikut-ikutan demo 22 Mei. "Kalau melarang (masyarakat) kami kan tidak boleh, karena itu adalah haknya mereka. Hak konstitusional. Tapi kalau PNS, karena saya sebagai pembina kepegawaian daerah, saya memberikan larangan," ujar Rudy. (dtk, 20/5)
![]() |
Bupati Barut |