loading...

CATAT !! PNS Boleh Upacara 1 Juni di Mana Saja, Tinggal Kirim Foto Berseragam Korpri Saat Upacara

JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pengurus Korps Pegawai RI (Korpri) Zudan Arif Fakrullah mengatakan seluruh aparatur sipil negara (ASN / PNS) boleh mengikuti upacara peringatan HUT Pancasila 1 Juni di kantor pemerintahan mana pun. Alasannya adalah tanggal 1 Juni sudah memasuki libur Lebaran 2019.

Terkait bukti kehadiran ASN dalam upacara tersebut, kata Zudan, bisa dilakukan secara praktis. Caranya dengan mengirimkan bukti foto keikutsertaan upacara kepada atasan masing-masing.

"Bisa dibuat foto kehadirannya, memakai baju Korpri pada saat upacara lewat kamera ponsel kemudian dikirim ke atasan atau kepala biro kepegawaian masing-masing. Sekarang zaman digital, jadi tidak harus absen manual," kata Zudan dalam keterangan tertulis, Rabu (29/5).
Baca juga : Info Lowongan Pegawai Setara PNS dan Rekrutmen CPNS Dibuka Setelah Lebaran
Izin bagi ASN untuk mengikuti Upacara HUT Pancasila di mana saja tersebut, menurut Zudan, merupakan bentuk kemudahan bagi para pegawai negeri yang sudah mulai mudik Lebaran. Sehingga, keharusan untuk mengikuti upacara tetap dapat dilakukan ASN tanpa harus hadir di kantor asal mereka.

"Mengikuti upacara Hari Lahir Pancasila itu tidak harus di kantornya tapi bisa di mana pun. Misalnya, pegawai yang sudah pulang kampung agar dibolehkan mengikuti upacara di kampungnya masing-masing," katanya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mewajibkan seluruh ASN untuk mengikuti upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni yang tahun ini jatuh di hari Sabtu. Bagi ASN yang tidak mengikuti upacara, maka akan dikenakan sanksi pelanggaran disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. (rol, 30/5)
CATAT !! PNS Boleh Ikut Upcara 1 Juni di Mana Saja, Buktikan dengan Foto Berseragam Korpri
Upacara
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...