JAKARTA - Rencana pemerintah untuk membayar THR PNS, TNI/Polri pada 24 Mei bakal molor. Pasalnya, ada aturan di mana pembayaran THR harus berpayung hukum peraturan daerah alias perda. Aturan tersebut tertuang di PP Nomor 35 dan 36 Tahun 2019 tentang pemberian THR bagi PNS dan TNI / Polri, dan pensiunan.
Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 36 bunyinya: “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.”
Dia menambahkan, minimal H-5 guru-guru PNS sudah menerima THR. Dan, itu tidak masuk kategori terlambat. Sebab, ada prosedur administrasi yang harus dilakukan.
"Saya pikir tidak masalah jika memang harus melewati prosedur tertentu asal jangan setelah lebaran. Intinya pembayaran THR jangan sampailah setelah lebaran," tandasnya.
Perkembangan terbaru, Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2019 sudah disepakati diubah, dari perda menjadi Peraturan Kepala Daerah alias Perkada. “Sudah dibahas kemarin (Senin, 13/5) di Kemenpan dan sudah ada solusi, Peraturan Daerah diganti Peraturan Kepala Daerah,” terang Kapuspen Kemendagri Bahtiar. (jpnn, 14/5)
Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 36 bunyinya: “Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah.”
Baca juga : Begini Isi Surat Mendagri yang Menyebutkan Pembayaran THR Bakal MolorMenanggapi hal tersebut, Ketua Umum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim mengatakan, tidak masalah bila pembayaran THR molor. "Kalau molor dikit enggak apa-apa. Pemerintah pasti akan mengusahakan karena kan sudah dijanjikan presiden," kata Ramli, Selasa (14/5).
Dia menambahkan, minimal H-5 guru-guru PNS sudah menerima THR. Dan, itu tidak masuk kategori terlambat. Sebab, ada prosedur administrasi yang harus dilakukan.
"Saya pikir tidak masalah jika memang harus melewati prosedur tertentu asal jangan setelah lebaran. Intinya pembayaran THR jangan sampailah setelah lebaran," tandasnya.
Perkembangan terbaru, Pasal 10 ayat 2 PP Nomor 36 Tahun 2019 sudah disepakati diubah, dari perda menjadi Peraturan Kepala Daerah alias Perkada. “Sudah dibahas kemarin (Senin, 13/5) di Kemenpan dan sudah ada solusi, Peraturan Daerah diganti Peraturan Kepala Daerah,” terang Kapuspen Kemendagri Bahtiar. (jpnn, 14/5)
![]() |
Captured |