loading...

Rumus Cara Hitung Potongan Pajak THR, Segini Besaran yang Bakal Diterima

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyebut bahwa tunjangan hari raya (THR) yang diterima para pekerja ada kewajiban terpotong oleh pajak.

Hal itu juga diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.

Berdasarkan aturan yang berlaku, pengenaan pajak THR berlaku bagi pegawai yang berpenghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yang sebesar Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun.
Baca juga : Selain Gaji Pokok, Berikut Variabel THR yang Bakal Diterima PNS Tahun ini

Berikut rumus cara hitung Pajak THR berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006

A. Cara menghitung PPh Pasal 21 atas gaji dan THR:
Gaji: Rp 5.000.000 x 12= Rp 60.000.000
Bonus atau THR: Rp 5.000.000
Maka penghasilan bruto: Rp 65.000.000

Pengurangan:
1. Biaya Jabatan 5%x Rp 65.000.000= Rp 3.250.000
2. Iuran pensiun Rp 80.000x12= Rp 960.000
Sehingga total pengurangannya Rp 3.250.000+Rp 960.000= Rp 4.210.000

Penghasilan netto setahun Rp 65.000.000-Rp 4.210.000= Rp 60.790.000

Penghasilan netto setahun Rp 60.790.000
PTKP Setahun untuk wajib pajak Rp 54.000.000

Maka, Penghasilan kena pajak setahun yang berasal dari penghasilan neto setahun dikurang PTKP setahun atau Rp 60.790.000-Rp 54.000.000= Rp 6.790.000

Untuk besaran pajak PPh 21 terutang maka 5% x Rp 6.790.000= Rp 339.500
Baca juga : Ini Aturan Baru Pemerintah Bagi PNS Berkinerja Buruk Bakal Dipecat
B. PPh Pasal 21 atas gaji setahun
Penghasilan setahun/bruto 12xRp 5.000.000= Rp 60.000.000

Pengurangan:
Biaya jabatan 5%xRp 60.000.000= Rp 3.000.000
Iuran pensiun 12xRp 80.000= Rp 960.000
Maka total biaya pengurangan Rp 3.000.000+Rp 960.000= Rp 3.960.000
Sehingga total penghasilan neto setahun Rp 60.000.000-Rp 3.960.000= Rp 56.040.000

Penghasilan netto setahun Rp 56.040.000
PTKP Setahun - untuk wajib pajak Rp 54.000.000

Penghasilan kena pajak setahun Rp 56.040.000-Rp 54.000.000= Rp 2.040.000
Sehingga PPh Pasal 21 terutang 5%x minus Rp 2.040.000= Rp 102.000
C. PPh Pasal 21 atas Bonus/THR
PPh Pasal 21 atas bonus/THR adalah Rp 339.500 - Rp 102.000= Rp 237.500

Maka THR yang didapat sejumlah Rp 4.762.500
(dtk, 21/5)
Rumus Cara Hitung Potongan Pajak THR, Segini Besaran yang Bakal Diterima
Ilustrasi uang THR
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...