JAKARTA - Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran terkait petunjuk teknis pencairan THR. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan, secara prinsip pihaknya sudah memberikan arahan untuk menyediakan alokasi THR pada Permendagri Nomor 38 tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD tahun 2019.
Namun, jika alokasi yang disiapkan tidak cukup, maka bisa melakukan pengeluaran mendahului perubahan. "Karena ini sifatnya kebutuhan mendesak maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2019," pungkasnya. (jpnn)
Namun, jika alokasi yang disiapkan tidak cukup, maka bisa melakukan pengeluaran mendahului perubahan. "Karena ini sifatnya kebutuhan mendesak maka penyediaannya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD tahun 2019," pungkasnya. (jpnn)
Baca juga : Pemerintah Pastikan THR PNS, TNI/Polri Cair Tepat Waktu
Berikut Variabel THR yang akan Diterima PNS, TNI/Polri
1. THR bagi PNS, TNI/Polri, dan Pejabat Negara meliputi :- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan jabatan/tunjangan Umum
- Tunjangan kinerja
- Tunjangan Pokok
- Tunjangan Keluarga
- dan/atau Tunjangan Tambahan penghasilan
![]() |
Ilustrasi |