loading...

Tanya Jawab Lengkap Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bagaimana Kriteria dan Syarat Penerimanya

KEMDIKBUD--Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Tenaga Pendidik dan Kependidikan non-PNS dengan total anggaran sebesar Rp 3,6 triliun akan segera dicairkan. Hal tersebut disampaikan Nadiem dalam rapat kerja Komisi X DPR RI, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/11/2020).

Berikut sejumlah tanya jawab dalam tema Bantuan Subsidi Upah yang diberikan kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam rangka mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga : Program Dana Pensiun PNS Bakal Dirombak Habis, Berikut Penjelasannya

Tanya Jawab Lengkap Apa itu Bantuan Subsidi Upah (BSU), Bagaimana Kriteria dan Syarat Penerimanya
Bantuan Subsidi Upah


BANTUAN SUBSIDI UPAH BAGI PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN (GTK) NON-PNS KEMENDIKBUD
























CATATAN : Klik gambar di atas untuk hasil yang lebih jelas.

Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...