Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Adib Alfikri bakal melakukan pengecekan ke semua sekolah apakah ada gejolak yang sama seperti di SMKN 2 Padang. "Saya cek kepada yang lain, karena kalaupun ada unsur pemakaian pakaian seperti itu, yang lain tidak bermasalah. Akan kita kirim edaran ke seluruhnya, cek semua. Apakah memang aturan ini akan memunculkan hal-hal yang sama dengan ini," kata Adib kepada wartawan, Minggu (24/1/2021).
Menurut Adib, aturan berpakaian siswi adalah kebijakan Wali Kota Padang terdahulu. Adib mengatakan selama ini tidak ada gejolak yang terjadi. "Dan itu, saat perpindahan kewenangan SMA-SMK dari kota kabupaten ke provinsi, tidak ada gejolak. Persoalan ini memang tidak menjadi perhatian kami, karena tidak ada persoalan dan gejolak selama ini. Sudah berjalan, sehingga saat perpindahan kewenangan, sesuatu yang sudah jalan (dan tidak menimbulkan masalah), tidak harus kita ini lagi," jelas Adib.
Baca juga : Tegas Soal Seragam Sekolah, Mendikbud Larang Aturan Kekhususan Agama Tertentu
"Tidak pernah ada Pemerintah Provinsi, Gubernur, atau Sekda sekalipun mengeluarkan surat terkait aturan seperti ini. Kita di Provinsi tentu mengacu sepenuhnya kepada aturan yang sudah diatur oleh kementerian," katanya lagi.
Sebelumnya, mantan Wali Kota Padang Fauzi Bahar mengaku heran aturan yang sudah berjalan aman dan damai belasan tahun dipersoalkan saat ini. "Saya menjadi heran. Itu sudah lama sekali, kok baru sekarang diributkan? Kebijakan 15 tahun yang lalu itu, yang tujuannya justru untuk melindungi kaum perempuan," kata Fauzi Bahar. (dtk, 24/1)
![]() |
SISWI BERJILBAB |