JAKARTA - Aturan SMK Negeri 2 Padang yang meminta siswi nonmuslim berjilbab menuai polemik berkepanjangan. Kepala Sekolah Rusmadi bahkan rela melepas jabatan demi mempertanggungjawabkan masalah itu.
Atas polemik ini, Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi meminta maaf atas keteledoran dan kesalahan jajarannya di Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling. Rusmadi mengaku siap bertanggung jawab dan dipecat gegara polemik tersebut.
"Saya siap dipecat kalau kami salah, tapi lihat ke lapangan dulu, apa yang (sebenarnya) kami lakukan," kata Rusmadi seperti dikutip dari detikcom, Senin (25/1/2021).
Baca juga : Ini Pernyataan Mendikbud Soal Polemik Aturan Siswi Pakai Jilbab yang Dinilai Bernada Ancaman
Dia mengaku tak pernah ada aturan yang menyatakan siswi nonmuslim wajib menggunakan jilbab ke sekolah. Dia menyebut pihak sekolah tak pernah memaksa siswi nonmuslim menggunakan jilbab ke sekolah.
Rusmadi kemudian memperlihatkan aturan yang dibuat dan diperbarui setiap tahun. Ketertiban dan penampilan pakaian diatur dalam pasal 3.
Dalam aturan itu, pakaian muslim disebut hanya untuk hari Jumat. Aturan itu menyebut pakaian muslim lengkap, celana panjang atau rok abu-abu model standar SMK Negeri 2 Padang, sepatu kulit hitam dan kaus kaki putih sampai betis, serta ikat pinggang standar kulit hitam.
Dinas Pendidikan Sumatera Barat juga sudah mengirim tim khusus ke SMK Negeri 2 Padang guna melakukan investigasi viralnya video adu argumen antara orang tua siswi nonmuslim dan pihak sekolah. Pihak Disdik Sumbar juga menyebut tak ada intimidasi di sekolah. (dtk, 25/1)
![]() |
Siswi Pakai Jilbab |