JAKARTA--Kasus siswi SMK Negeri 2 Padang nonmuslim yang diminta berjilbab sampai ke telinga Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim. Nadiem mengecam peristiwa yang disebutnya intoleran ini.
Kasus ini menjadi viral setelah Elianu Hia orang tua sang siswi, mengunggah tayangan live di akun Facebook-nya pada Kamis (21/1). Video itu memperlihatkan adu argumen antara Elianu dan Wakil Kepala SMK Negeri 2 Padang, Zakri Zaini.
Elianu dipanggil pihak sekolah, karena anaknya, Jeni Cahyani Hia, tidak mengenakan jilbab. Jeni tercatat sebagai siswi Kelas X pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) di sekolah itu. Dia tidak mengenakan jilbab karena bukan muslim.
Nadiem Makarim pun merespons kejadian ini. Nadiem menekankan aturan seragam sekolah harus tetap menghormati siswa dalam menjalankan keyakinannya masing-masing. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat 4 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Peserta didik.
"Pasal 3 ayat 4 Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya masing-masing," papar Nadiem.
"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah, apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik," imbuhnya. (dtk, 25/1)
![]() |
Mendikbud Kecam Intoleran di Sekolah |