INFO HONORER--Hervina (34), guru honorer 16 tahun di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten
Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang sempat dipecat karena memposting
gaji Rp 700 ribu dapat kembali mengajar. Keputusan ini usai DPRD Bone
mempertemukan Hervina dengan Kepesek SDN 169 Hamsinah bersama Disdik
Bone.
"Untuk masalah Hervina sebagai (guru) honorer itu sudah
berdamai (dengan Kepala Sekolah yang memecat)," ujar Ketua DPRD Bone
Irwandi Burhan ditemui di kantornya, Selasa (16/1/2021).
Baca juga : Siap-siap! Berikut Rencana Jadwal Rekrutmen CPNS dan Formasinya yang Bakal Ditetapkan Pemerintah Tahun ini
Menurut
Irwandi, dalam kesepakatan damai tersebut Hervina akan kembali mengajar
dan dimasukkan namanya sebagai guru honorer di Data Pokok Pendidikan
(Dapodik). "Kalau itu (kembali mengajar) sudah pasti, akan kembali didaftarkan di Dapodik," tegas Irwandi.
Namun
Irwandi belum memastikan di sekolah mana Hervina akan kembali mengajar
sebagai guru honorer. "Kemungkinan di tempat yang semula, tapi tentu
secara teknis kita serahkan ke Dinas Pendidikan," imbuhnya.
![]() |
Mediasi guru Honorer |
Sementara
itu, Kadisdik Bone Andi Samsiar Halif menyebut Kepsek SDN 169 Hamsinah
sudah berdamai dengan Hervina. Terkait Hervina yang kembali mengajar,
Samiar mengatakan pihaknya mengupayakan agar Hervina mengajar di SDN 169
Desa Sadar.
Baca juga : Alasan Kepsek Pecat Guru Honorer yang Posting Gaji Rp 700 Ribu di Medsos
"Kita usahakan Hervina bisa kembali ke SD Sadar 169,
karena jarak kediamannya yang dekat dengan sekolah. Yang terpenting
kita usahakan yang terbaiklah untuk kedua belah pihak," ujar Samsiar
ditemui di DPRD Bone.
Samsiar juga berharap agar Hervina nantinya dapat menjadi guru dengan status PNS. "Kami
ingin mencari jalan yang terbaik. Jalan keluarnya sudah ada perdamaian,
mudah-mudahan ke depannya ini ibu Hervina bisa menjadi PNS, itu yang
kami harapkan," imbuhnya.
Hervina merasa lega karena dapat
kembali mengajar. "Tadi Kepala Sekolah sudah minta maaf. Katanya akan
dikembalikan lagi mengajar. Saya merasa lega," ungkap Hervina. (dtk, 16/2)