loading...

Ujian Nasional Dihapus, Berikut Syarat Penentu Kelulusan Siswa di Masa Pandemi

JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19). Surat Edaran (SE) bernomor 1 Tahun 2021 itu ditandatangani pada 1 Februari 2021.

Berikut Syarat Penentu Kelulusan Siswa di Masa Pandemi


Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan/program pendidikan setelah:
a. Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester; 

b. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.

c. Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Dalam poin keempat SE tersebut, ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf c di atas, dilaksanakan dalam bentuk:
a. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
b. penugasan.
c. tes secara luring atau daring; dan/atau
d. bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan

Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
a. kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada poin ketiga.
b. ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin ketiga huruf c bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
c. ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada poin keempat.
d. peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah; dan
e. hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

Mendikbud juga telah berencana menggantikan Ujian Nasional 2021 dengan Asesmen Nasional 2021. Namun jadwal pelaksanaan AN itu mundur hingga September 2021 karena pandemi COVID-19. Oleh karena itu, pada 2021 ini tak ada ujian yang digelar secara nasional. Yang ada hanyalah ujian sekolah. (dtk, 5/2)

Ujian Nasional Dihapus, Berikut Syarat Penentu Kelulusan Siswa di Masa Pandemi
ILUSTRASI
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...