loading...

Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Resmi dari Kemendikbud

JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengeluarkan pemberitahuan batas akhir aktivasi rekening PIP melalui surat nomor : 0082/J5/BP/2021 perihal Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP. Berikut kutipan lengkap surat Kemendikbud yang dikeluarkan tanggal 29 Januari 2021 tersebut.

Dengan  hormat  kami  sampaikan  bahwa  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  telah menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar (PIP) Tahun 2019 dan 2020 untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A, B, dan C.

Baca juga : Bagaimana Nasib Guru yang Belum Sertifikasi Profesi?

Sehubungan dengan pemberlakuan waktu/masa aktivasi rekening penerima PIP sesuai ketentuan yang berlaku, kami perlu sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Batas akhir aktivasi rekening oleh peserta didik penerima PIP Tahun 2019 dan 2020 adalah 28 Februari 2021.

2.Mohon bantuan Saudara segera menginstruksikan Kantor Cabang/Unit Kerja operasional lebih proaktif mendorong dan mempercepat proses aktivasi rekening dan pencairan dana PIP oleh peserta didik penerima PIP.

3.Bagi penerima  PIP  yang  tidak  melakukan  aktivasi  rekening  sesuai  tanggal  yang  telah ditetapkan di atas, maka dana PIP akan dikembalikan ke kas negara.

4.Selama  masa  pandemi  Covid-19,  layanan  aktivasi  PIP  agar  tetap  mematuhi  ketentuan Protokol  Kesehatan  diberlakukan  di  wilayah  masing-masing.  Apabila  proses  aktivasi rekening/pencairan dilakukan oleh siswa secara langsung datang ke bank yang maka aktivasi rekening/pencairan dapat dilakukan secara bertahap dan/atau secara kolektif.

5.Menyampaikan laporan akhir penyaluran PIP tahun 2019 dan 2020 paling lambat tanggal 5 Maret 2021.

6.Terkait  dengan  batas  waktu  aktivasi  rekening  PIP kami telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada agar para siswa penerima segera melakukan aktvasi rekening melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP Resmi dari Kemendikbud
Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...