JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi mengeluarkan pemberitahuan batas akhir aktivasi rekening PIP melalui surat nomor : 0082/J5/BP/2021 perihal Pemberitahuan Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP. Berikut kutipan lengkap surat Kemendikbud yang dikeluarkan tanggal 29 Januari 2021 tersebut.
Dengan
hormat kami sampaikan bahwa Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan telah menyalurkan bantuan dana Program Indonesia Pintar
(PIP) Tahun 2019 dan 2020 untuk peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA),
Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Sekolah Luar Biasa (SLB), dan Paket A,
B, dan C.
Baca juga : Bagaimana Nasib Guru yang Belum Sertifikasi Profesi?
Sehubungan
dengan pemberlakuan waktu/masa aktivasi rekening penerima PIP sesuai
ketentuan yang berlaku, kami perlu sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.Batas akhir aktivasi rekening oleh peserta didik penerima PIP Tahun 2019 dan 2020 adalah 28 Februari 2021.
2.Mohon
bantuan Saudara segera menginstruksikan Kantor Cabang/Unit Kerja
operasional lebih proaktif mendorong dan mempercepat proses aktivasi
rekening dan pencairan dana PIP oleh peserta didik penerima PIP.
3.Bagi
penerima PIP yang tidak melakukan aktivasi rekening sesuai
tanggal yang telah ditetapkan di atas, maka dana PIP akan dikembalikan
ke kas negara.
4.Selama masa pandemi Covid-19, layanan
aktivasi PIP agar tetap mematuhi ketentuan Protokol Kesehatan
diberlakukan di wilayah masing-masing. Apabila proses aktivasi
rekening/pencairan dilakukan oleh siswa secara langsung datang ke bank
yang maka aktivasi rekening/pencairan dapat dilakukan secara bertahap
dan/atau secara kolektif.
5.Menyampaikan laporan akhir penyaluran PIP tahun 2019 dan 2020 paling lambat tanggal 5 Maret 2021.
6.Terkait
dengan batas waktu aktivasi rekening PIP kami telah menyampaikan
surat pemberitahuan kepada agar para siswa penerima segera melakukan
aktvasi rekening melalui Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
seluruh Indonesia.
![]() |
Batas Akhir Aktivasi Rekening PIP |