loading...

Berikut Rancangan Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021

Jakarta - Gaji dan tunjangan PNS 2021 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019. Rencananya nanti aturan gaji dan tunjangan PNS akan disusun ulang pemerintah. Penyusunan ulang gaji dan tunjangan PNS 2021 tersebut masuk dalam rencana Badan Kepegawaian Negara (BKN). Nantinya, gaji yang biasanya terdiri dari banyak komponen diatur hanya menjadi gaji dan tunjangan PNS saja.

Skema gaji akan ditentukan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sedangkan, skema tunjangan terdiri dari tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan.


Selain itu, tunjangan kinerja akan didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Serta, tunjangan kemahalan dihitung dari indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan aturan gaji dan tunjangan PNS yang baru akan berlaku jika semua instansi sudah melaksanakan (1) penyusunan analisa jabatan sesuai perkembangan yang ada saat ini, (2) sudah selesai melakukan evaluasi jabatan, dan (3) anggaran sudah disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Berikut Rancangan Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021

Gaji Pokok PNS 2021 Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019
Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

A. Tunjangan Kinerja
Tunjangan Kinerja (Tukin) 2021 masih diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015. Adapun, tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk level jabatan pelaksana dan tertinggi sebesar Rp 117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak (DJP)


Rincian tukin PNS DJP berdasarkan Perpres 37/2015:
Eselon I:
  • Peringkat jabatan 27 Rp 117.375.000
  • Peringkat jabatan 26 Rp 99.720.000
  • Peringkat jabatan 25 Rp 95.602.000
  • Peringkat jabatan 24 Rp 84.604.000
Eselon II:
  • Peringkat jabatan 23 Rp 81.940.000
  • Peringkat jabatan 22 Rp 72.522.000
  • Peringkat jabatan 21 Rp 64.192.000
  • Peringkat jabatan 20 Rp 56.780.000
Eselon III ke bawah:
  • Peringkat jabatan 19 Rp 46.478.000
  • Peringkat jabatan 18 Rp 42.058.000 - 28.914.875
  • Peringkat jabatan 17 Rp 37.219.875 - 27.914.000
  • Peringkat jabatan 16 Rp 25.162.550 - 21.567.900
  • Peringkat jabatan 15 Rp 25.411.600 - 19.058.000
  • Peringkat jabatan 14 Rp 22.935.762 - 21.586.600
  • Peringkat jabatan 13 Rp 17.268.600 - 15.110.025
  • Peringkat jabatan 12 Rp 15.417.937 - 11.306.487
  • Peringkat jabatan 11 Rp 14.684.812 - 10.768.862
  • Peringkat jabatan 10 Rp 13.986.750 - 10.256.950
  • Peringkat jabatan 9 Rp 13.320.562 - 9.768.412
  • Peringkat jabatan 8 Rp 12.686.250 - 8.457.500
  • Peringkat jabatan 7 Rp 12.316.500 - 8.211.000
  • Peringkat jabatan 6 Rp 7.673.375
  • Peringkat jabatan 5 Rp 7.171.875
  • Peringkat jabatan 4 Rp 5.361.800
Selain itu, pemerintah memberikan keistimewaan bagi PNS yang bertugas mengurus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan memberikan tunjangan khusus. Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 3 Tahun 2021, Perpres Nomor 4 Tahun 2021, Perpres Nomor 5 Tahun 2021, dan Perpres Nomor 6 Tahun 2021.

Ada empat jabatan fungsional yang berhak mendapatkannya yakni pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

B. Tunjangan Kinerja Punggawa APBN 2021
  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Penyelia Rp 960.000
  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Mahir Rp 540.000
  • Pembina Teknis Perbendaharaan Negara Terampil Rp 360.000
  • Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Madya Rp 1.380.000
  • Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda Rp 1.100.000
  • Analisis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Pertama Rp 540.000
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Utama Rp 2.025.000
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Madya Rp 1.380.000
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Muda Rp 1.100.000
  • Analis Perbendaharaan Negara Ahli Pertama Rp 540.000
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Penyelia Rp 960.000
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Mahir Rp 540.000
  • Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Terampil Rp 360.000
Demikian Rancangan Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021 seperti dikutip dari detikcom. (19/2)
Berikut Rancangan Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2021
ILUSTRASI
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...