Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengeluarkan Surat Edaran tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Surat Edaran (SE) bernomor 1 Tahun 2021 itu ditandatangani pada 1 Februari 2021. Dalam SE tersebut ada 8 poin. Poin 7 berisi tentang syarat siswa naik kelas 2021.
Baca juga : Cara Mudah Login Info GTK untuk Cek Bantuan Subsidi Upah dari Pemerintah Pusat
Berikut Syarat Kenaikan Kelas Siswa Dilaksanakan dengan Ketentuan:
a. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
1. Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
2. Penugasan.
3. Tes secara luring atau daring; dan/atau
4. Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
b. Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
Ujian Nasional 2021 Ditiadakan
Dalam SE tersebut, selain syarat siswa naik kelas 2021 disebutkan terkait Ujian Nasional 2021 ditiadakan karena penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang semakin meningkat.
Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi. (dtk, 5/2)
Selanjutnya baca: Syarat Penentu Lulus Sekolah di Masa Pandemi
![]() |
ILUSTRASI UJIAN |