JAKARTA--Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) terkait penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah. Bagi yang melanggar SKB 3 menteri, sanksi pun mengancam. "Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, ada sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar," kata Mendikbud Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).
Nadiem mencontohkan, pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah dan tenaga kependidikan yang melanggar. Kemenko PMK, kata dia, juga bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah (BOS).
Baca juga : Resmi SKB 3 Menteri Cabut Aturan Seragam Kekhususan Agama Tertentu di Sekolah
"Contohnya pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kemendagri bisa memberikan sanksi bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Dan Kemenko PMK bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah atau BOS atau bantuan lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku," tutur Nadiem.
Nadiem mengatakan penekanan dalam SKB ini adalah bahwa penggunaan seragam dengan atau tanpa kekhususan keagamaan merupakan hak guru dan murid. Pemerintah daerah maupun sekolah dilarang melarang atau mewajibkan.
"Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ujarnya.
"Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya. Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan," imbuh Nadiem. (dtk, 3/2)
![]() |
Mendikbud Nadiem Makarim |