loading...

Soal Guru Honorer Posting Gaji Rp 700 Ribu, Komisi X DPR RI : Kita Minta Dibatalkan Pemecatannya

 

JAKARTA--Komisi X DPR RI menyayangkan Hervina dipecat karena mengunggah gajinya senilai Rp 700 ribu melalui media sosial. Komisi X DPR mendesak pemecatan itu dibatalkan. "Saya menyayangkan. Makanya kita minta supaya langsung ditarik, dibatalkan pemecatannya," kata Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Syaiful Huda menilai kepala sekolah tidak sepatutnya memecat guru tersebut. Menurutnya, persoalan itu seharusnya dapat diselesaikan melalui musyawarah.

Baca juga : SE Terbaru KemenPAN-RB Larang ASN dan PPPK Bepergian Keluar Daerah

"Ini tidak sepatutnya kepala sekolah mengambil kebijakan itu. Jadi secepatnya keputusan itu ditarik dan kemudian duduklah bersama dan lalu dipastikan motifnya apa terkait dengan itu. Karena saya meyakini semangatnya kan ingin ada perbaikan," kata Huda

Seperti diketahui, Hervina (34) seorang guru honorer yang sudah 16 tahun mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) dipecat oleh kepala sekolah hanya karena mem-posting gajinya Rp 700 ribu di media sosial (medsos).

Hervina mengajar sejak tahun 2005 dengan jumlah guru yang masih minim di SDN 169 Desa Sadar. Memang diakui, Hervina bagian dari guru honorer.

"Saya mulai mengabdi di situ Pak, 2005. Waktu 2005 itu 3 orang saja guru, 2 orang honor, 1 orang PNS," ujar Hervina (dtk, 11/2).

Soal Guru Honorer Posting Gaji Rp 700 Ribu, Komisi X DPR RI : Kita Minta Dibatalkan Pemecatannya
Guru Honorer Posting Gaji Rp 700 Ribu
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...