JAKARTA--Komisi X DPR RI menyayangkan Hervina dipecat karena
mengunggah gajinya senilai Rp 700 ribu melalui media sosial. Komisi X
DPR mendesak pemecatan itu dibatalkan. "Saya menyayangkan. Makanya kita
minta supaya langsung ditarik, dibatalkan pemecatannya," kata Ketua
Komisi X DPR RI Syaiful Huda kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).
Syaiful
Huda menilai kepala sekolah tidak sepatutnya memecat guru tersebut.
Menurutnya, persoalan itu seharusnya dapat diselesaikan melalui
musyawarah.
Baca juga : SE Terbaru KemenPAN-RB Larang ASN dan PPPK Bepergian Keluar Daerah
"Ini
tidak sepatutnya kepala sekolah mengambil kebijakan itu. Jadi
secepatnya keputusan itu ditarik dan kemudian duduklah bersama dan lalu
dipastikan motifnya apa terkait dengan itu. Karena saya meyakini
semangatnya kan ingin ada perbaikan," kata Huda
Seperti
diketahui, Hervina (34) seorang guru honorer yang sudah 16 tahun
mengajar di SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan
(Sulsel) dipecat oleh kepala sekolah hanya karena mem-posting gajinya Rp
700 ribu di media sosial (medsos).
Hervina mengajar sejak tahun
2005 dengan jumlah guru yang masih minim di SDN 169 Desa Sadar. Memang
diakui, Hervina bagian dari guru honorer.
"Saya mulai mengabdi di situ Pak, 2005. Waktu 2005 itu 3 orang saja guru, 2 orang honor, 1 orang PNS," ujar Hervina (dtk, 11/2).
![]() |
Guru Honorer Posting Gaji Rp 700 Ribu |