JAKARTA--Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengingatkan Wali Kota Pariaman, Genius Umar, ada sanksi karena menolak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri soal seragam sekolah. Genius mengaku tak takut.
"Saya tidak takut diberi sanksi karena tidak melaksanakan SKB 3 Menteri itu," kata Genius, Selasa (16/2/2021).
Menurut Genius, SKB 3 Menteri tak cocok diterapkan. Dia menilai SKB itu membuat seolah-olah ada pemisahan antara kehidupan beragama dan sekolah.
"Saya siap berdiskusi. SKB 3 Menteri ini tidak cocok diterapkan, karena seolah-olah memisahkan antara kehidupan beragama dengan sekolah," kata dia.
Dia menilai aturan soal seragam sekolah cukup diatur oleh gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Apalagi, menurut Genius, SKB 3 Menteri tersebut bisa melunturkan semangat otonomi daerah.
"Daerah memiliki kearifan lokal sendiri. Pariaman masyarakatnya homogen, yaitu mayoritas Islam, tapi tidak ada pemaksaan siswi nonmuslim memakai jilbab di sini," katanya.
"Masyarakat Pariaman itu homogen. Tidak pernah ada kasus seperti itu (protes memakai jilbab). Jadi biarkanlah berjalan seperti biasa," ucap Genius.
Seperti diketahui sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas meneken surat keputusan bersama (SKB), yang salah satunya mengatur tentang murid dan guru di sekolah negeri berhak memilih seragam yang dikenakan tanpa kekhususan agama. (dtk, 16/2)
![]() |
ILUSTRASI |