loading...

Subsidi Gaji Bakal Cair Hari ini, Berapa Besarannya? Begini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan

Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi beberapa hari lalu mengatakan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) dijadwalkan cair hari ini, Kamis (12/8/2021). "Uang kemudian ditransfer ke bank-bank Himbara. Mudah-mudahan Kamis sudah di rekening penerima," kata Anwar dikutip dari detikcom, Kamis (12/8). 

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan ada perbedaan antara subsidi gaji tahun 2020 dan 2021, salah satunya dari sisi besaran bantuannya. Tahun lalu, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 600 ribu per bulan selama 4 bulan, jadi totalnya sebesar Rp 2,4 juta.


Sementara besaran dana yang akan diterima oleh pekerja pada program subsidi gaji tahun ini sebesar Rp 500 ribu per bulan untuk 2 bulan, dan disalurkan sekaligus sebesar Rp 1 juta. Namun, untuk tahap awal dana tersebut baru disalurkan kepada 1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja.

Baca juga : Berikut Rancangan Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru Tahun ini

"Bantuan subsidi gaji atau upah tahun 2021 ini sedikit berbeda dengan BSU tahun 2020 yang lalu. Besaran bantuan subsidi gaji atau upah tahun ini sebesar Rp 500 ribu per bulan selama dua bulan yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000 kepada pekerja atau buruh yang memenuhi persyaratan," kata Ida dalam konferensi pers, Jumat (30/7/2021) lalu.

Program subsidi gaji Rp 1 juta diatur di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/upah Bagi Pekerja/buruh Dalam Penanganan Dampak Coronavirus Disease 2019 (COVID-19). [dtk, 12/8]

Subsidi Gaji Bakal Cair Hari ini, Berapa Besarannya? Begini Penjelasan Menteri Ketenagakerjaan
Ilustrasi
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...