Bapak ibu yang dirahmati Allah, kegiatan sekolah yang tidak kalah pentingnya adalah kunjungan wisata atau study tour. Nah, agar memudahkan kita semua dalam berurusan dengan pihak travel, harus pihak sekolah menyiapkan hitam di atas putih. Artinya ada kontrak kesepakatan resmi antar sekolah dengan travel agar kegiatan berjalan lancar. Baca juga Surat Resmi Menteri Keuangan tantang Pemberian Gaji / Tunjangan / Pensiunan Bulan Ketiga Belas Bagi PNS / TNI / POLRI Tahun Anggaran 2015
Pada hari ini, ............. tanggal ............... bulan ............ tahun dua ribu sebelas, yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama :,,.....................
Jabatan : Kepala Sekolah
Alamat : Sesuai KTP
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sekolah ............................, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK I.
2. Nama :...................
Jabatan : ..........................
Alamat : Sesuai KTP
dalam hal ini bertindak selaku perwakilan yang sah dari ...........................................TOUR AND TRAVEL, yang selanjutnya disebut PIHAK II.
(PIhak I dan Pihak II selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”).
PARA PIHAK saling sepakat untuk melaksanakan Kegiatan Rekreasi Sekolah ....................................... yang dituangkan dalam suatu Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
1. PIHAK I membayarkan uang sejumlah Rp. .................. kepada PIHAK II untuk menggunakan fasilitas/ jasa dari PIHAK II dalam kegiatan Rekreasi Sekolah ....................................... yang dilaksanakan pada .................
2. Fasilitas/ jasa yang disediakan oleh PIHAK II, mencakup:
Jangka waktu pelaksanaan Perjanjian ini adalah sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini sampai dengan berakhirnya kegiatan Rekreasi Sekolah ........................................ Perjanjian ini tidak dapat diperpanjang.
1. PIHAK I berkewajiban untuk membayar kepada PIHAK II sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 1 ayat 1 Perjanjian ini, dengan rincian :
3. Apabila terjadi Force Majeure sehingga Perjanjian ini tidak dapat diselenggarakan atau disediakan, maka PIHAK II berkewajiban mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh PIHAK I setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 50.000,00.
Demikian Perjanjian ini dibuat untuk dapat dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
Pihak I Pihak II
Tanda tangan dan nama lengkap Tanda tangan dan nama lengkap
Berikut Contoh Surat Perjanjian Kerjasama (MOU) Sekolah dengan Pihak Travel Lengkap Sesuai Formal Legalnya
PERJANJIAN
KEGIATAN REKREASI SEKOLAH
Nama sekolah.........................................
DENGAN
Penyedia Jasa TRAVEL...............
Pada hari ini, ............. tanggal ............... bulan ............ tahun dua ribu sebelas, yang bertandatangan di bawah ini:
1. Nama :,,.....................
Jabatan : Kepala Sekolah
Alamat : Sesuai KTP
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sekolah ............................, yang selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut sebagai PIHAK I.
2. Nama :...................
Jabatan : ..........................
Alamat : Sesuai KTP
dalam hal ini bertindak selaku perwakilan yang sah dari ...........................................TOUR AND TRAVEL, yang selanjutnya disebut PIHAK II.
(PIhak I dan Pihak II selanjutnya secara bersama-sama disebut “PARA PIHAK”).
PARA PIHAK saling sepakat untuk melaksanakan Kegiatan Rekreasi Sekolah ....................................... yang dituangkan dalam suatu Perjanjian dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Bentuk dan Lingkup Perjanjian
1. PIHAK I membayarkan uang sejumlah Rp. .................. kepada PIHAK II untuk menggunakan fasilitas/ jasa dari PIHAK II dalam kegiatan Rekreasi Sekolah ....................................... yang dilaksanakan pada .................
2. Fasilitas/ jasa yang disediakan oleh PIHAK II, mencakup:
- Kendaraan transportasi untuk kegiatan Rekreasi Sekolah ....................................... dengan tujuan Taman Wisata ......................... dan ................................
- Konsumsi Rekreasi sejumlah 90 (sembilan puluh) porsi.
- Ticket masuk tempat Rekreasi sejumlah 90 (sembilan puluh) orang.
- Dokumentasi Rekreasi berupa 30 keping + 1 keping master VCD player.
Pasal 2
Jangka Waktu Perjanjian
Jangka waktu pelaksanaan Perjanjian ini adalah sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian ini sampai dengan berakhirnya kegiatan Rekreasi Sekolah ........................................ Perjanjian ini tidak dapat diperpanjang.
Pasal 3
Kewajiban
1. PIHAK I berkewajiban untuk membayar kepada PIHAK II sesuai dengan ketentuan yang diatur pada Pasal 1 ayat 1 Perjanjian ini, dengan rincian :
- - Rp. ......................,00 dibayarkan sebagai uang muka.
- - Rp. ......................,00 dibayarkan pada saat pelaksanaan Rekreasi (pada ................).
3. Apabila terjadi Force Majeure sehingga Perjanjian ini tidak dapat diselenggarakan atau disediakan, maka PIHAK II berkewajiban mengembalikan uang yang telah dibayarkan oleh PIHAK I setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 50.000,00.
Pasal 4
Lain – Lain
- Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dan diputuskan bersama melalui perundingan PARA PIHAK yang dituangkan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani bersama serta merupakan bagian yang tidak dapat terpisahkan dari Perjanjian ini.
- Setiap perselisihan yang mungkin timbul sebagai akibat Perjanjian ini dan atau pelaksanaannya dan atau pengakhirannya akan diselesaikan oleh PARA PIHAK secara musyawarah mufakat.
- Jika dikarenakan suatu hal yang mendesak atau beberapa ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi batal, tidak sah atau tidak dapat diberlakukan, maka ketidakberlakuan dari ketentuan tersebut tidak akan mengurangi keberlakuan dari ketentuan lain dalam Perjanjian ini. Dan dalam suatu keadaan di mana suatu ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak sah, PARA PIHAK akan segera menegosiasikan kembali dengan itikad baik demi suatu ketentuan baru untuk memperbaiki/memulihkan Perjanjian ini sehingga mendekati maksud dan tujuan awal dari ketentuan yang tidak berlaku tersebut.
- Syarat-syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini hanya dapat diabaikan atau dirubah dengan cara tertulis yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
- Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
- Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli masing-masing bermaterai cukup serta mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Demikian Perjanjian ini dibuat untuk dapat dilaksanakan oleh PARA PIHAK.
Pihak I Pihak II
Tanda tangan dan nama lengkap Tanda tangan dan nama lengkap
![]() |
Contoh Surat Perjanjian Kerjasama (MOU) |