loading...

Pembahasan Lengkap Seputar Nikah Mut'ah

Penting!!! Simak Pembahasan Lengkap Arti Nikah Mut'ah dan Sejarah / Asal-usul Nikah Mut'ah serta Tinjauan Dasar Hukum Nikah Mut'ah menurut Islam.


Arti Nikah Mut'ah

Nikah Mut'ah adalah ikatan seorang pria dengan seorang wanita dalam batas waktu tertentu dengan upah tertentu. Nikah mut'ah pernah ada di zaman Rasulullah s.a.w. karena kondisi belum stabilnya penegakan syari'at Islam. Setelah itu, Rasulullah mengharamkan nikah Mut'ah untuk selama-lamanya. Baca artikel sebelumnya tentang Contoh Pendidikan Pentingnya Bekerjasama.

Sejarah Nikah Mut'ah

Dibolehkannya kawin / nikah mut'ah karena masyarakat Islam saat itu masih dalam masa transisi, zamannya peralihan dari jahiliyah menuju peradaban Islam. Perlu diketahui bahwa di masa jahiliyah, perzinahan merupakan hal biasa dan terjadi di mana-mana. Ketika ada seruan Islam untuk pergi berperang maka ada dua hal yang dipertimbangkan yakni solusi iman mereka yang kuat yang ingin mengkebiri diri atau bagi iman mereka yang lemah yang berpotensi berbuat zina.
Baca juga Nikmat Mata dan Malapetakanya
Sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Mas'ud: "Kami pernah berperang bersama Rasulullah sedang isteri-isteri kami tidak turut serta bersama kami, kemudian kami bertanya kepada Rasulullah, apakah boleh kami berkebiri? Maka Rasulullah s.a.w. melarang kami berbuat demikian dan memberikan rukhshah supaya kami kawin dengan perempuan dengan mas kawin baju untuk satu waktu tertentu." (Riwayat Bukhari dan Muslim).

Hukum Nikah Mutah

Al-Quran dalam mengharamkan arak dan riba dengan bertahap, sebelumnya kedua hal tersebut menjadi kebiasaan dan tersebar luas di zaman jahiliah. Demikian halnya mengatasi maraknya perzinahan dan menjaga kemaluan, Rasulullah telah bijaksana memberi solusi secara bertahap. Awalnya nikah mut'ah dibolehkan dengan kondisi yang sangat terpaksa, namun dengan tegas kemudian diharamkan oleh Rasulullah.

Diriwayatkan oleh Ali dan beberapa sahabat yang lain, bahwa: "Dari Saburah al-Juhani, sesungguhnya ia pernah berperang bersama Nabi s.a.w. dalam peperangan fat-hu Makkah, kemudian Nabi memberikan izin kepada mereka untuk kawin mut'ah. Katanya: Kemudian ia (Saburah) tidak pernah keluar sehingga Rasulullah s.a.w. mengharamkan kawin mut'ah itu." (Riwayat Muslim). Dan ditambahkan dalam satu riwayat lain, "Sesungguhnya Allah telah mengharamkannya sampai hari kiamat." (Riwayat Muslim)

(Dikutip dari berbagai sumber)

Pembahasan Lengkap Seputar Nikah Mut'ah
Nikah Mut'ah = Kawin Kontrak
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...