Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), adalah kode identitas pendidik yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka, merupakan salah syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Baca juga Panduan Aplikasi Cetak Kartu NUPTK dan NRG
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan surat edaran nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal dan tertanggal 28 Desember 2015. (Info lainnya : Ketentuan Cara Guru Madrasah Mendapat NPK Pengganti NUPTK)
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan telah menerbitkan surat edaran nomor 14652/B.B2/PR/2015 tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal dan tertanggal 28 Desember 2015. (Info lainnya : Ketentuan Cara Guru Madrasah Mendapat NPK Pengganti NUPTK)
Berikut Sekilas Isi Surat Edaran Kemendikbud Tentang Penerbitan dan Nonaktif NUPTK Tahun 2016
- Program dan kegiatan di lingkungan Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidkan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik yang terintegrasi dengan Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK), Ditjen Dikdasmen, Ditjen PAUD dan DItjen DIKMAS.
- Penerbitan NUPTK mulai tahun 2016 menjadi tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)
- Syarat penerbitan NUPTK
- Persyaratan penonaktifan NUPTK
![]() |
Surat Edaran Penerbitan NUPTK |