Info resmi dikutip dari laman setneg.go.id terkait pemberian kenaikan tunjangan bagi pegawai di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai Perpres No 151 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Peraturan Presiden (PERPRES) tentang
Tunjangan Kinerja tersebut ditetapkan dan
diundangkan pada tanggal 28 Desember 2015. Sebelumnya baca juga Disdik Tebar Sanksi Bagi Guru dan kepala Sekolah Yang Menyalahgunakan Dana Tunjangan
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.
Adapun Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2015, dan Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015.
Demikian Info tentang Ini Daftar Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemendikbud Berdasarkan Perpres Nomor 151 Tahun 2015 yang dapat diposting. Semoga menjadi kabar gembira... AYO SALING SHARE Kabar gembira!!!
Sumber lengkapnya : http://www.kemendagri.go.id/news/2016/01/20/tunjangan-kinerja-pegawai-kemlu-kemendagri-dan-kemdikbud-naik-jadi-rp196rp263-juta
Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), pemerintah memandang tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.
Tabel Lampiran Daftar Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemdikbud Berdasarkan Perpres Nomor 151 Tahun 2015
Disebutkan, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya, berikut daftarnya:![]() |
Tabel Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemendikbud |
Adapun Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud, adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2015, Peraturan Presiden Nomor 150 Tahun 2015, dan Peraturan Presiden Nomor 151 Tahun 2015.
Demikian Info tentang Ini Daftar Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemendikbud Berdasarkan Perpres Nomor 151 Tahun 2015 yang dapat diposting. Semoga menjadi kabar gembira... AYO SALING SHARE Kabar gembira!!!
Sumber lengkapnya : http://www.kemendagri.go.id/news/2016/01/20/tunjangan-kinerja-pegawai-kemlu-kemendagri-dan-kemdikbud-naik-jadi-rp196rp263-juta