Nomor Pendidik Kemenag (NPK) merupakan Nomor Pendidik khusus bagi guru madrasah di lingkungan Kemenag, bila di Kemendikbud sejenis NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan). Simak Info : Guru PAI Berprestasi Bakal Dikirim Studi Banding ke Australia
Rencananya, mulai 2016 Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan Nomor Pendidik Kemenag yang dikhususkan bagi PTK Kemenag. Fungsi NPK untuk mengendalikan dan melakukan monitoring dinamisasi data pendidik yang berada di bawah naungan Kemenag.
Demikian info Cara Guru Madrasah Mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag Terbaru yang dapat admin bagikan. Semoga Bermanfaat!!!
Rencananya, mulai 2016 Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan Nomor Pendidik Kemenag yang dikhususkan bagi PTK Kemenag. Fungsi NPK untuk mengendalikan dan melakukan monitoring dinamisasi data pendidik yang berada di bawah naungan Kemenag.
Ketentuan dan Prosedur Cara Mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag (NPK) yang Terdiri dari 13 digit
- Semua guru yang berstatus PNS Kemenag secara otomatis akan mendapatkan NTPK.
- Semua guru Kemenag yang telah memiliki NUPTK akan diterbitkan NPK secara otomatis.
- Untuk guru dengan TMT 2015 keatas harus memenuhi persyaratan berikut agar bisa mendapatkan NPK :
- Pendidikan minimal S1 atau D4
- Setidaknya telah tercatat minimal 2 tahun dalam satminkal Kemenag
- Telah mengajar selama 2 tahun terakhir ( 4 semester berturut-turut)
- NPK (Nomor Pendidik Kemenag)
Demikian info Cara Guru Madrasah Mendapatkan Nomor Pendidik Kemenag Terbaru yang dapat admin bagikan. Semoga Bermanfaat!!!
![]() |
Info NPK Guru Madrasah |