Banyak kasus kekerasan terhadap anak khususnya yang terjadi di lingkungan sekolah mendapat perhatian serius Presiden yang segera menerbitkan Perpres Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan. Hal ini sebenarnya bermula dari Rapermendikbud yang belum kunjung terbit sehingga akan diganti Perpres. Baca juga Pesan Mendikbud Kepada Seluruh Ayah Terkait Pendidikan Anak
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mengatakan, Presiden Jokowi setuju dengan masukan KPAI. Rapermendikbud menjadi Perpres Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
"Komitmen tersebut merupakan bentuk nyata dari Presiden, mengingat kasus kekerasan terhadap anak baik di sekolah ataupun madrasah masih menjadi masalah serius. Apalagi, tren kasus anak sebagai pelaku semakin meningkat."
Penyelamatan anak tidak boleh ditunda dengan waktu yang cukup lama. "Komitmen Presiden perlu kita apresiasi," ujar Susanto. Sumber : http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/16/01/13/o0vgw6359-rapermendikbud-jadi-perpres-pencegahan-kekerasan-di-sekolah
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mengatakan, Presiden Jokowi setuju dengan masukan KPAI. Rapermendikbud menjadi Perpres Pencegahan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
Rapermendikbud Jadi Perpres Pencegahan Kekerasan Anak di Sekolah
KPAI saat menghadap Presiden, ujar dia, selain menagih Perpu pemberatan hukuman kejahatan terhadap anak juga meminta Rapermendikbud yang sudah berproses hampir dua tahun lebih di Kemendikbud dan belum terbit. "Kemudian diambil langkah segera oleh Presiden menjadi Perpres," ujarnya, Rabu, (13/1).Kabar lainnya : Rekrutmen CPNS Guru di Surabaya Mendesak untuk DilakukanPresiden, terang Susanto, juga merespon baik dan meminta Kepala Staf Kepresidenan agar menfasilitasi rapat terbatas dengan KPAI, Mendikbud, Jaksa Agung, dan Kapolri. Di antaranya membahas Perpu dan membahas upaya mengambil kebijakan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan dalam bentuk Perpres.
"Komitmen tersebut merupakan bentuk nyata dari Presiden, mengingat kasus kekerasan terhadap anak baik di sekolah ataupun madrasah masih menjadi masalah serius. Apalagi, tren kasus anak sebagai pelaku semakin meningkat."
Penyelamatan anak tidak boleh ditunda dengan waktu yang cukup lama. "Komitmen Presiden perlu kita apresiasi," ujar Susanto. Sumber : http://www.republika.co.id/berita/pendidikan/eduaction/16/01/13/o0vgw6359-rapermendikbud-jadi-perpres-pencegahan-kekerasan-di-sekolah
![]() |
Ilustrasi |