Informasi terkait adanya insentif guru bukan PNS baik untuk sekolah negeri maupun swasta, yang menggantikan Tunjangan Fungsional Guru Non PNS. Berita kali berasal dari akun resmi facebook Kepala Bagian Perencanaan dan Penganggaran Ditjen Guru dan Tendik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Baca juga : Disdik Tebar Sanksi Tegas Bagi Guru dan Kepala Sekolah yang Menyalahgunakan Dana Tunjangan yang Diterimanya
Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai pengantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tidak dapat jam tidak boleh terima insentif ini).
Salah satu Syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu.
Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tidak diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini).
Mari tunjukkan anda dibutuhkan oleh sekolah dengan diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang-undang minimal 24 jam perminggu. Wassalam
(Dikutip langsung dari https://www.facebook.com/tagor.a.harahap?ref=ts&fref=ts dengan sedikit editing penulisan kata yang disingkat).
Penjelasan dan Syarat Memperoleh Insentif Guru Bukan PNS Sebagai Pengganti Tunjangan Fungsional
Assalamualaikum WW.Sesuai PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan. Sebagai pengantinya tahun ini akan diberikan Insentif guru bukan PNS baik mengajar di sekolah negeri atau swasta. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tidak dapat jam tidak boleh terima insentif ini).
Salah satu Syarat utama adalah beban mengajar minimal 24 jam. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama-sama terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu.
Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tidak diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini).
Mari tunjukkan anda dibutuhkan oleh sekolah dengan diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang-undang minimal 24 jam perminggu. Wassalam
(Dikutip langsung dari https://www.facebook.com/tagor.a.harahap?ref=ts&fref=ts dengan sedikit editing penulisan kata yang disingkat).
Kabar lainnya : Ini Tabel Daftar Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan KemdikbudDari uraian tersebut dapat disebutkan Syarat Menerima Insentif Guru Bukan PNS di antaranya:
- Guru Memiliki Data Dapodik yang Valid
- Guru Memenuhi JJM 24 Jam
![]() |
Status Facebook |