Info penting menyambut datangnya bulan Ramadhan tahun ini terkait penyesuaian jam kerja untu ASN, TNI dan Polri selama bulan Ramadhan 1437 H. Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang
Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadan. Baca juga Kabar Gembira untuk Seluruh PNS Terkait Pencairan Gaji ke-13 dan THR Tahun 2016
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/05/18/411541/Inilah-Rincian-Jam-Kerja-PNS-Selama-Ramadan-
Berikut Rincian Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Selama Bulan Ramadan 1437 Berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2016
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
- Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00, waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
- Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30, waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
- Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
- Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00, waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
- Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30, waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/05/18/411541/Inilah-Rincian-Jam-Kerja-PNS-Selama-Ramadan-
![]() |
PNS (poto: setkab.go.id) |