loading...

CATAT... Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan Resmi KemenPAN-RB

Info penting menyambut datangnya bulan Ramadhan tahun ini terkait penyesuaian jam kerja untu ASN, TNI dan Polri selama bulan Ramadhan 1437 H. Pemerintah telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 03 Tahun 2016 tentang Penetapan Kerja ASN, TNI dan Polri pada bulan Ramadhan. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga dan menciptakan efisiensi dan produktivitas waktu yang digunakan selama bulan Ramadan. Baca juga Kabar Gembira untuk Seluruh PNS Terkait Pencairan Gaji ke-13 dan THR Tahun 2016

Berikut Rincian Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI Selama Bulan Ramadan 1437 Berdasarkan Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 03 Tahun 2016

  • Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja.
    • Hari Senin sampai dengan Kamis Pukul: 08.00-15.00, waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
    • Hari Jumat Pukul: 08.00-15.30, waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
  • Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja.
    • Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu Pukul: 08.00-14.00, waktu Istirahat Pukul: 12.00-12.30
    • Hari Jumat Pukul: 08.00-14.30, waktu Istirahat Pukul: 11.30-12.30
Jumlah jam kerja bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan 5 hari atau 6 hari kerja selama bulan Ramadan adalah 32 jam 30 menit per minggu. “Ketentuan  pelaksanaan lebih lanjut mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan tersebut diatur oleh pimpinan instansi dan pemerintah daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat,” demikian rilis resmi dari Kemenpan-RB.

Sumber : http://www.jpnn.com/read/2016/05/18/411541/Inilah-Rincian-Jam-Kerja-PNS-Selama-Ramadan-
CATAT... Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan Resmi KemenPAN-RB
PNS (poto: setkab.go.id)
Bagikan di WhatsApp, Twit, FB, G+
close
loading...