Jakarta -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyetujui peniadaan Ujian Nasional (UN) tahun 2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendorong agar biaya UN dapat dialihkan untuk penanganan penyebaran virus Corona (COVID-19) di sekolah.
"KPAI mendorong pengalihan biaya UN (jika memungkinkan) dapat dialihkan pada upaya perlindungan sekolah dari virus COVID-19 melalui program penyemprotan disinfektan sekolah secara berkala, pengadaan alat pengukur suhu badan, dan sabun pencuci tangan. Ini dalam upaya melindungi warga sekolah jika sekolah kembali diaktifkan," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2020).
"Keputusan ini adalah upaya untuk melindungi anak-anak dan para guru dari penyebaran virus COVID-19. Tentu saja ini kebijakan yang perlu diapresiasi karena sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak," imbuhnya.
Retno meminta pemerintah tidak mengganti UN dengan bentuk tes online. Dia menilai meniadakan UN tidak jadi masalah karena bukan syarat kelulusan siswa.
"KPAI berharap pemerintah benar-benar meniadakan, bukan menggantikan dengan bentuk tes online yang dapat dikerjakan di rumah, namun benar-benar meniadakan. Meniadakan UN tidak masalah karena UN sudah tidak menentukan kelulusan dan tidak lagi dijadikan penentu masuk ke jenjang yang lebih tinggi," kata Retno.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan meniadakan pelaksanaan UN tahun 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona. UN 2020 ditiadakan di tingkat SD, SMP, SMA, serta MI, MTs, dan MA. (dtk, 24/3)
"KPAI mendorong pengalihan biaya UN (jika memungkinkan) dapat dialihkan pada upaya perlindungan sekolah dari virus COVID-19 melalui program penyemprotan disinfektan sekolah secara berkala, pengadaan alat pengukur suhu badan, dan sabun pencuci tangan. Ini dalam upaya melindungi warga sekolah jika sekolah kembali diaktifkan," kata Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, dalam keterangan tertulis, Senin (24/3/2020).
Baca juga : TERBARU..!! Ini Mekanisme Kenaikan Kelas dan Ketentuan Kelulusan Siswa Sesuai Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020KPAI mendukung peniadaan UN 2020. Menurut Retno, meniadakan UN adalah keputusan tepat demi menjaga kesehatan anak. "KPAI menyampaikan dukungan atas keputusan pemerintah dan Komisi X DPRI RI untuk meniadakan Ujian Nasional (UN) tahun 2020 karena mewabahnya COVID-19," ungkap Retno.
"Keputusan ini adalah upaya untuk melindungi anak-anak dan para guru dari penyebaran virus COVID-19. Tentu saja ini kebijakan yang perlu diapresiasi karena sejalan dengan kepentingan terbaik bagi anak," imbuhnya.
Retno meminta pemerintah tidak mengganti UN dengan bentuk tes online. Dia menilai meniadakan UN tidak jadi masalah karena bukan syarat kelulusan siswa.
"KPAI berharap pemerintah benar-benar meniadakan, bukan menggantikan dengan bentuk tes online yang dapat dikerjakan di rumah, namun benar-benar meniadakan. Meniadakan UN tidak masalah karena UN sudah tidak menentukan kelulusan dan tidak lagi dijadikan penentu masuk ke jenjang yang lebih tinggi," kata Retno.
Diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan meniadakan pelaksanaan UN tahun 2020 untuk mencegah penyebaran virus Corona. UN 2020 ditiadakan di tingkat SD, SMP, SMA, serta MI, MTs, dan MA. (dtk, 24/3)
![]() |
Komisioner KPAI |